Saturday, May 14, 2011

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH


1.1 Pengertian

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan setiap pekerja/buruh berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh atau dapat pula sebagai anggota saja. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Setiap pekerja atau buruh hanya dapat mengikuti satu serikat pekerja/buruh.



Gabungan dari beberapa serikat pekerja dan buruh disebut federasi serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.


Gabungan dari beberapa federasi serikat pekerja dan buruh disebut konferensi serikat pekerja/serikat buruh. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

1.2 Asas, Sifat Dan Tujuan


Serikat pekerja/serikat buruh harus dapat menerima pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi negara kesatuan republik indonesia dan mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan dan juga harus mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.


Tujuan dari serikat pekerja dan buruh adalah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.


Dan untuk mencapai tujuan tersebut serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  • Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
  
1.3 Anggaran Dasar

Penjenjangan organisasi serikat pekerja atau buruh diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah. Apabila terjadi perubahan dalam  anggaran dasar harus diberitahukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga tersebut.


Dan anggaran dasar tersebut sekurang-kurangnya harus memuat nama dan lambang, dasar negara, asas, dan tujuan, tanggal pendirian, tempat kedudukan, keanggotaan dan kepengurusan, sumber dan pertanggungjawaban keuangan, dan ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

1.4 Pemberitahuan Dan Pencatatan

Serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk wajib memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan melampirkan daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan susunan dan nama pengurus. Dan setelah itu pemberitahuan itu akan dicatat dan diberikan nomor bukti pencatatan. Tetapi instansi pemerintah dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penangguhan dan alasannya akan diberitahukan secara tertulis. Pencatatan tersebut harus dilakukan di dalam buku catatan dan terpelihara dengan baik, serta dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.


Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  
Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan, serta wajib membuat pembukuan keuangan dan  melaporkan secara berkala kepada anggotanya.


Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
  •  Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga; 
  •  Hasil usaha yang sah; dan 
  •  bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat 
Perselisihan yang terjadi dalam serikat buruh dan pekerja diselesaikan dengan musyawarah tapi kalau tidak mencapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.5 Pembubaran Serikat Pekerja Dan Buruh

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bubar apabila :
  •  Dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;  
  •  Perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  •  Dinyatakan dengan putusan pengadilan
Dan pada dasarnya pengadilan dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh apabila:
 - Serikat pekerja/serikat mempunyai asas yang bertentangan dengan pancasila dan uud 1945 
 - Pengurus atau anggota serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Keputusan yang dijatuhkan tersebut, lama hukumnya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran digunakan putusan yang memenuhi syarat. Dan gugatan tersebut diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan berkedudukan. Bubarnya serikat tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak lain.

Pengurus atau anggota yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain penyidik pejabat polisi negara republik indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana. Pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.


Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatan kehilangan haknya sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan


Dan siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan. 

0 comments:

Post a Comment

Thank you very much for coming and come back soon...
Have fun and have a nice day...